Jenis Beasiswa BPPS :
- BPPS Alokasi Penyelenggara : Diperuntukkan bagi calon Mahasiswa Baru yang mendaftar Program Magister atau Program Doktor di Universitas Brawijaya Malang. Form BPPS dapat di download di sini
- BPPS Alokasi PT Pengirim / Kopertis : Diperuntukkan bagi calon mahasiswa asal perguruan tinggi negeri atau Kopertis pengirim yang akan menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya. Berkas harus diusulkan dari Universitas Brawijaya dengan form BPPS yang dapat di download di sini dan diusulkan dari Perguruan Tinggi / Kopertis Pengirim dengan form 2B/2C dari masing-masing PT Pengirim/Kopertis.Contoh form 2B dan 2C.
- BPPS On Going : Diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah diterima di Program Magister maupun Doktor di Universitas Brawijaya dan pengajuannya dilakukan di Semester 3.
Ketentuan Bagi Calon Penerima BPPS
- Permohonan untuk memperoleh BPPS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal calon penerima BPPS kepada Direktur Program Pascasarjana Universitas Brawijaya. Bagi calon penerima BPPS yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan calon penerima BPPS harus memperoleh rekomendasi dari pihak Kopertis Wilayah (Formulir B).
- Usia maksimum yang diperbolehkan untuk menjadi calon penerima BPPS adalah 55 tahun pada bulan September tahun yang bersangkutan.
- Calon penerima BPPS hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu Perguruan Tinggi (PT) Penyelenggara PPS.
- Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima BPPS pada jenjang pendidikan Pascasarjana yang sama.
- Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian & biaya pengelolaan) dari sumber dana Pemerintah RI.
- Beasiswa diberikan hanya kepada calon penerima BPPS yang berstatus Mahasiswa Baru, untuk jangka waktu 24 bulan untuk Program Magister (S2) dan 36 bulan untuk Program Doktor (S3).
- Penerima BPPS wajib menandatangani kontrak antara yang bersangkutan dengan Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.
- Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPS diwajibkan untuk kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal selama (2n+1) tahun (n adalah lama tahun menerima BPPS).
- Penerima BPPS diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di Perguruan Tinggi penyelenggara PPS dan melaporkan tanggal serta bulan kelulusan pada bulan yang sama dengan tanggal kelulusan ke pihak PPSUB dengan mengisi form monitoring & evaluasi (MONEV) dwi wulan.
- Penerima BPPS tidak diperkenankan untuk cuti akademik dalam menyelesaikan Program Studinya selama beasiswa belum selesai/habis.
- Penerima BPPS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana BPPS sebesar yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.
Cara Pengajuan :
- Calon pengusul harus mengisi Blangko Usulan beasiswa BPPS yang dapat didownload disini
- Diisi dan dicopy 2 kali dan diserahkan ke Program Pascasarjana di Fakultas-Masing sesuai Program Studinya atau ke PPSUB langsung bagi Program Studi yang lintas disiplin.
- Dari Usulan dekan akan diderahkan ke Program Pascasarjana Universitas Brawijaya dan diteruskan untuk usulkan Dirjen DIKTI.
Jenis Formulir yang diisi :
Formulir A. Pernyataan Calon
Formulir B. Pernyataan penugasan mengikuti program pasca sarjana dengan biaya direktorat jenderal pendidikan tinggi (bpps) diketahui rektor / direktur bagi dosen pns atau kopertis bagi dosen swasta atau pns dpk.
Formulir C. Riwayat hidup, pendidikan, kerja
Formulir D. Bidang ilmu, perguruan tinggi penyelenggara
Formulir E. Lampiran data akademk
Yang dilampiri dengan :
- Salinan Ijasah dan Transkrip Akademik Pendidikan Terakhir (S1/S2) dilegalisir.
- Salinan SK Pengangkatan sebagai PNS atau Dosen Tetap Yayasan
- Rekomendasi dari Kopertis tentang kelayakan Dosen yang bersangkutan untuk memperoleh BPPS bagi perserta yang berasal dari Kopertis/PTS
- Salinan Surat Keterangan tentang Pangkat, Jabatan, Golongan dan Penetapan Angka Kredit (Minimal : Asisten Ahli/III-B/Angka Kredit 100) yang dikeluarkan oleh Koordinator Kopertis Wilayah atas nama Mendiknas dan dilegalisir oleh Kopertis Wilayah bagi perserta yang berasal dari Kopertis/PTS
- Masing-masing Formulir dan seluruh lampiran di copy 2 rangkap
1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum Pendidikan Tinggi merupakan sektor penting dalam upaya memperkuat daya saing bangsa. Perguruan Tinggi merupakan pendidikan tinggi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yaitu menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia, jujur, berkualitas, demokratis dan mampu menghadapi tantangan dan persaingan antar bangsa. Hal yang sama dinyatakan dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010, bahwa perguruan tinggi harus menghasilkan lulusan yang memiliki tanggung jawab dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa. Dosen merupakan komponen penting dalam perguruan tinggi. Meningkatnya kualitas dosen akan secara langsung meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada pasar 46 ayat 2 yang menyatakan bahwa dosen diharuskan memiliki kualifikasi akademik tertentu yaitu: (a) lulusan program magister untuk program sarjana dan program diploma, dan (b). lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Oleh karena itu upaya peningkatan kualifikasi akademik dosen dapat dilakukan melalui pemberian Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS). Untuk mencapai kualifikasi tersebut dalam waktu yang terbatas, maka Program BPPS perlu diperluas dan diakselerasi. b. Gambaran Hukum Perguruan Tinggi (PT) adalah penyelenggara pendidikan tinggi yang mempunyai peran penting dalam daya saing bangsa. Dosen sebagai salah satu komponen Sumber Daya Manusia (SDM) dari suatu perguruan tinggi mempunyai peran sentral dan strategis. Kualitas dosen akan menentukan kualitas perguruan tinggi. Kualitas PT menentukan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang pada akhirnya mempengaruhi kemampuan daya saing bangsa. Meningkatnya kualitas pendidikan tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa. Sebagai lembaga pendidikan, perguruan tinggi memiliki peran yang besar dalam peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan daya saring bangsa. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dalam hal ini adalah dosen, pada perguruan tinggi merupakan upaya stategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Agar peran perguruan tinggi yang strategis ini berjalan dengan baik haruslah ditunjang oleh dosen-dosen dengan kualitas unggul. Untuk memperoleh dosen berkualitas unggul, perencanaan yang terarah dan matang perlu disusun dengan baik. Salah satu meningkatkan kualitas dosen adalah melalui studi lanjutan ke jenjang pascasarjana (S2/S3). Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas dosen melalui pendidikan lanjutan ke jenjang S2/S3 seperti yang diamanatkan dalam UU 14 tahun 2005. Oleh karena itu, Program Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Ditnaga-Ditjen Dikti sangat membantu untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sehingga mampu meningkatkan daya saing bangsa. c. Alasan Kegiatan dilaksanakan Sampai tahun 2007 terdapat 155.466 dosen yang tersebar di 89 perguruan tinggi negeri (63.500 orang) dan sekitar 2.850 perguruan tinggi swasta (91.966 orang) di seluruh Indonesia. Di perguruan tinggi negeri, dosen yang berkualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) sudah mencapai 68%. Sementara di perguruan tinggi swasta baru mencapai 47%. Secara keseluruhan jumlah dosen yang memiliki kualifikasi magister (S2) dan/atau doktor (S3) adalah sekitar 52 persen atau setara dengan 81.291 orang. Sementara itu target dalam rencana Strategis Ditjen Dikti pada tahun 2009 harus mencapai angka 70% dosen PTN dan PTS sudah berkualifikasi S2/S3. Di akhir tahun 2008, dosen yang belum berkulalifikasi S2/S3 adalah 58.934 orang. Untuk mencapai target 70% tersebut perlu dilakukan berbagai inovasi baru dari upaya yang telah dilakukan. Pemerintah melalui Ditjen Dikti terus berupaya mendorong dan meningkatkan kualitas dan kualifikasi dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai cara, diantaranya melalui (1) pemberian beasiswa kepada dosen-dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat pascasarjana, (2) percepatan pencapaian target jumlah dosen berpendidikan pascasarjana melalui berbagai inovasi penyelenggaraan BPPS. |
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN BPPS 1. Staff pengajar/Dosen PNS atau Yayasan yang memiliki NIP ( PNS) atau Nomor Induk ( Yayasan ) 2. Dosen Strata-1 atau Strata-2 3. Lulus Seleksi berkas dan diterima di Pps Penyelenggara 4. Diajukan oleh PT Pengirim/Pps Penyelenggara 5. Terdaftar sebagai mahasiswa baru di PPs Penyelenggara atau mahasiswa yang sedang kuliah ( Ongoing) minimal 1 tahun berjalan untuk S2 (Magister) dan 2 tahun berjalan untuk S3 (Doktor) 6. Tidak sedang menerima beasiswa lain |
CARA PELAKSANAAN Metode Pelaksanaan Pada tahun 2009 ini, Program BPPS diselenggarakan melalui 2 (dua) cara utama, yaitu : (1) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi (PT) penyelenggara, dan (2) alokasi BPPS diberikan kepada Perguruan Tinggi pemilik dosen atau pengirim. Metode pertama adalah metode yang selama ini dilakukan, sedangkan metode kedua adalah metode yang pertama kali dilakukan pada tahun ini yang merupakan inovasi penyelenggaraan metode sebelumnya. a. Metode Pertama: Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi asal tempat bekerja kepada masing-masing pimpinan Program Pascasarjana (PPs) untuk mengikuti seleksi akademik yang dilaksanakan oleh masing-masing PPs. Setelah proses seleksi, PPs mengusulkan calon penerima ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan dana BPPS alokasi PT penyelenggara. Selanjutnya, usulan daftar calon penerima BPPS dari masing-masing PPs yang telah ditandatangani oleh Direktur/Ketua PPs akan diproses oleh Ditjen Pendidikan Tinggi. b. Metode Kedua: Perguruan Tinggi pengirim mempunyai alokasi BPPS sendiri. Alokasi tersebut dapat diperoleh dengan mengirimkan Proposal Pengembangan Sumberdaya Manusia (dosen) PT tersebut, selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan, kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dosen yang berminat mengikuti pendidikan pascasarjana (S2/S3) dengan bantuan BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi, terlebih dahulu harus mendaftar ke perguruan tinggi asal tempat bekerja untuk mendapatkan prioritas calon penerima BPPS dari alokasi perguruan tingginya (PT pengirim). Setelah ditetapkan sebagai calon penerima BPPS alokasi PT pengirim, yang bersangkutan dapat mendaftar ke PPs yang dituju (sesuai rencana pengembangan PT pengirim) untuk mengikuti seleksi masuk PPs PT yang dituju. Setelah lulus seleksi, calon penerima BPPS alokasi PT pengirim diajukan PT penyelenggara sebagai penerima BPPS ke Ditjen Dikti. Yang bersangkutan sudah dipastikan sebagai penerima BPPS apabila sesuai dengan alokasi BPPS PT Pengirim. |
1. Universitas Negeri Medan
2. Universitas Lampung
3. Universitas Jenderal Soedirman
4. Institut Seni Indonesia Surakarta
5. Universitas Jember
6. Universitas Pendidikan Ganesha
7. Universitas Lambung Mangkurat
8. Universitas Negeri Manado
9. Universitas Nusa Cendana
10. Universitas Tanjungpura
11. Universitas Bengkulu
12. Universitas Jambi
13. Universitas Pattimura
14. Universitas Tadulako
15. Universitas Palangkaraya
16. Universitas Negeri Gorontalo
17. Universitas Katolik Atmajaya Jakarta
18. Universitas Muhammdiyah Prof. Hamka
19. Universitas Pakuan
20. Universitas Muhammadiyah Surakarta
21. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
22. Universitas Indonusa Esa Unggul
23. Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
24. Universitas Islam Nusantara Bandung
25. Universitas Muhammadiyah Malang
26. Universitas Taruma Negara
27. Universitas Muslim Indonesia
28. Universitas Mataram
29. Universitas Kristen Satya Wacana
30. Universitas Riau
Perguruan Tinggi Swasta (PTS):
1. Unika Atmajaya Jakarta
2. Uhamka Jakarta
3. Unpak Bogor
4. Unmuh Surakarta
5. UII Yogyakarta
6. UIEU Jakarta
7. STF Driyarkara Jakarta
8. Uninus Bandung
9. Unmuh Malang
10. Untar Jakarta
PT Pengirim BPPS | |
C. Perguruan Tinggi Pengirim (Pemilik Dosen ) 1. Polteknik Perikanan Tual 2. Politeknik Pertanian Negeri Kupang 3. Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 4. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 5. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda 6. Politeknik Manupaktur Bandung 7. Politeknik Negeri Ambon 8. Politeknik Negeri Bali 9. Politeknik Negeri Bandung 10. Politeknik Negeri Banjarmasin 11. Politeknik Negeri Jakarta 12. Politeknik Negeri Jember 13. Politeknik Negeri Kupang 14. Politeknik Negeri Lampung 15. Politeknik Negeri Lhokseumawe 16. Politeknik Negeri Malang 17. Politeknik Negeri Manado 18. Politeknik Negeri Medan 19. Politeknik Negeri Padang 20. Politeknik Negeri Perkapalan Surabaya 21. Politeknik Negeri Pontianak 22. Politeknik Negeri Samarinda 23. Politeknik Negeri Semarang 24. Politeknik Negeri Sriwijaya 25. Politeknik Negeri Ujung Pandang 26. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya 27. Institut Pertanian Bogor 28. ISI Denpasar 29. ISI Surakarta 30. ISI Yogya 31. Institut Teknologi Bandung 32. Institut Teknologi Sebelas Maret 33. STISI Bandung 34. STSI Padang Panjang 35. Universitas Brawijaya 36. Universitas Gadjah Mada 37. Universitas Indonesia 38. Universitas Malang 39. Universitas Airlangga 40. Universitas Andalas 41. Universitas Cendrawasih 42. Universitas Nusa Cendana 43. Universitas Pendidikan Ganesha 44. Universitas Dipenogoro 45. Universitas Negeri Jember 46. Universitas Negeri Surabaya 47. Universitas Negeri Gorontalo 48. Universitas Haluoleo 49. Universitas Hasanudin 50. Universitas Bengkulu 51. Universitas Trunojoyo 52. Universitas Lampung 53. Universitas Manado 54. Universitas Malikul Saleh 55. Universitas Medan 56. Universitas Papua 57. Universitas Negeri Jakarta 58. Universitas Jambi 59. Universitas Khairun 60. Universitas Lambung Mangkurat 61. Universitas Negeri Makassar 62. Universitas Mulawarman 63. Universitas Negeri Semarang 64. Universitas Negeri Padang 65. Universitas Padjajaran 66. Universitas Palangkaraya 67. Universitas Pattimura 68. Universitas Mataram 69. Universitas Riau 70. Universitas Negeri Surakarta 71. Universitas Jenderal Sudirman 72. Universitas Sam Ratulangi 73. Universitas Sriwijaya 74. Universitas Syiah Kuala 75. Universitas Tadulako 76. Universitas Tanjungpura 77. Universitas Tirtayasa 78. Universitas Udayana 79. Universitas Negeri Yogyakarta 80. Universitas Pendidikan Indonesia 81. Universitas Sumatera Utara 82. Universitas Terbuka |